Post Views: 66
Channel9.id-Jakarta. Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan – Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawan ditangkap dalam kasus dugaan suap perpajakan, Rabu (10/11).
Penangkapan berdasarkan pengembangan kasus suap penurunan nilai pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Diketahui, keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.
Baca juga: Polri: Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Butuh Payung Hukum
Wawan tiba di markas antitasuah sekitar pukul 09.40 WIB. Dengan mengenakan baju cokelat Wawan terlihat digelandang masuk ke dalam lobi gedung Merah Putih. Ia tampak menutupi tangannya yang diborgol dengan jaket berwarna biru. Ia tak memberikan keterangan apa pun terkait penangkapannya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Wawan ditangkap tim penyidik lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum.
“Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan,” ujarnya, Kamis (11/11/2021).