Oleh: Azmi Syahputra
Channel9.id – Jakarta. Terkait dengan kebijakan Karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dimana diketahui ada orang orang atau pihak tertentu melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka semestinya Polisi harus segera menindak tegas siapapun yang bermain curang yang ada di bandara maupun di hotel apabila ditemukan ada oknum yang mencari keuntungan dalam kebijakan karantina ini.
Pemerintah terkhusus polisi dan semua lapisan masyarakat punya kewajiban untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang menerapkan pengendalian pandemi agar jangan dirusak dengan perilaku orang-orang tertentu yang memanfaatkan situasi untuk pemalakan maupun penipuan.
Dalam hukum pidana apabila ada tindakan pemalakan atau pemerasan, telah diatur dalam Pasal 368 KUHP, bagi pelaku yang melakukan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 9 Tahun.
Baca juga: Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan di Hotel Karantina PPLN
Titik point dalam peristiwa ini maka sepanjang ditemukan kepolisian ada perbuatan yang dilakukan oleh siapapun untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan serta ada motif dan kehendak pelaku untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain termasuk bila ditemukan penipuan maupun pemalsuan dalam rentetan perbuatan pelaku, ini murni pidana.
Jadi pelaku sadar dan tahu atas perbuatannya memaksa, menipu atau memalsukan surat, dimana pelaku bertujuan agar korban menyerahkan barang berupa uang, penyerahan baru dianggap terjadi apabila korban telah kehilangan penguasaan atas barang tersebut maka pelaku ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Karenanya perilaku pemerasan dalam karantina ini menjadi penting diusut bagi kepolisian untuk memastikan jangan ada lagi permainan dalam karantina dengan alasan dispensasi, apalagi yang bayar-bayar dengan cara pemerasan itu terjadi lagi, perbuatan ini sungguh memalukan dan dapat merusak reputasi pemerintah.
Karenanya diperlukan terus peningkatan kerjasama, sosialisasi dan edukasi serta bagi warga yang mengalami kerugian atau jadi korban pemerasan dalam kebijakan karantina didorong untuk berani melapor ke kepolisian guna mencegah agar jangan sampai ada lagi permainan curang, tindakan pemalakan, penipuan maupun pemalsuan dalam bentuk apapun terkait kebijakan karantina yang mencoreng niat baik pemerintah Indonesia dalam upaya pengendalian pandemi.
Penulis adalah Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti