Hot Topic

Pelanggar PSBB Bakal Dikenai Pidana Kurungan sampai Denda Rp 100 Juta

Channel9.id-Jakarta. Pelanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dikenai sanksi mulai dari pidana ringan, pidana kurungan hingga denda mencapai Rp 100 juta. “Bahwa seperti yang ada di dalam Pasal 27 mengenai pelangaraan terhadap PSBB akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bilang berulang, bisa menjadi lebih berat,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI, Kamis malam, 9 April 2020.

Anies mengatakan sanksi yang akan diterapkan turut merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pelanggaran akan dikenai sanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp100 juta. “”Prosesnya kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan,” ujarnya.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang PSBB mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 hingga Kamis, 23 April 2020. Anies meminta seluruh warga DKI mentaati aturan tentang pembatasan sosial.

Anies mengatakan kebijakan pembatasan sosial ini bertujuan untuk menyelamatkan warga dari wabah Covid-19. “Jakarta bukan kota pertama yang menghadapi wabah ini. Berbagai kota menghadapi masalah yang sama,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  5  =