Hukum

Pelanggar PSBB di DKI Dikenai Denda sampai Kerja Sosial

Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerbitan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 agar masyarakat disiplin dalam menjalankan pembatasan fisik selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Karena pencegahan penularan Covid-19 ini, tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya. Dan harapannya dengan adanya ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin,” ujarnya, Selasa, 12 Mei 2020.

Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi Pelanggar PSBB. Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar. Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.

Isi Pasal 3 Peraturan Gubernur DKI menyebutkan, “Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.

Anies menjelaskan peraturan tersebut diterbitkan agar penegak peraturan memiliki dasar pegangan penegakan aturan selama PSBB. “Yang kedua, agar bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman keamanan ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya,” kata dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

61  +    =  66