Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya menangkap pemasok narkoba jenis sabu-sabu kepada komedian Nunung berinisial E, Minggu (21/7) pukul 11.00 WIB di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat. Pihak kepolisian saat itu juga sudah berkoordinasi dengan pihak lapas sehingga memudahkan penangkapan tersangka E.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi kabar penangkapan E tersebut. “Iya benar (tersangka E) ditangkap di dalam lapas,” ujar Argo, di Mabes Polri Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Argo mengungkapkan, tersangka E merupakan narapidana kasus narkoba yang masih ditahan di lapas tersebut. E mengendalikan transaksi narkoba dari balik jeruji penjara. Saat ini, E masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu dan satu unit ponsel. “(Tersangka E) merupakan (narapidana) narkoba juga,” ungkap Argo.
Sementara itu, Pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat menyebut napi Lapas Paledang, Bogor, berinisial E merupakan teman Nunung. E diduga sebagai bos bandar sabu yang menyuplai barang haram itu ke Nunung.
“Iya teman pergaulannya dia waktu di Solo. Pengakuannya begitu,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris, Rabu (24/7/2019).
Abdul tak mengetahui jelas bagaimana hubungan E dan Nunung tersebut. Namun yang pasti, berdasarkan informasi dan pengakuan E, Nunung adalah temannya.
Sebelumnya, polisi menyatakan E sebagai DPO setelah penangkapan Nunung dan suaminya, serta pengedar TB alias Heri. Penangkapan ketiganya terjadi di kediaman Nunung di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Saat polisi melakukan penggeledahan, salah satu pengisi acara di program TV swasta ini mencoba membohongi petugas dengan dalih tak mengenal pengedar TB dan mengaku barang itu adalah perhiasan. Nunung pun berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam kloset.
Nunung dan suaminya JJ, bersama TB menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.