Channel9.id – Jakarta. Polri telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembelian senjata air gun oleh Mustofa (60), pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, senjata berupa pistol airgun dengan tipe Glock 17 dengan kaliber 16 mm itu diperoleh Mustofa dari seseorang berinisial H yang berasal dari Lampung.
Ia juga menyebut ketiga orang yang diamankan itu berpotensi menjadi tersangka. Menurutnya, mereka diduga melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kami juga melaksanakan penyelidikan asal usul senjata dibeli di Lampung dari orang inisial H. Ada yang berprofesi dari polisi kehutanan, kemudian guru honorer dan swasta yang jual beli airsoft gun dan airgun,” kata Hengki saat konferensi pers, Jumat (5/5/2023).
Hengki menjelaskan, senjata yang dipakai pelaku memiliki butiran peluru berupa berbahan metal.
Hengki menerangkan, penggunaan airgun dilarang dan tidak ada payung hukumnya, maka penguna dapat dikenakan Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951.
“Dan dalam waktu dekat mungkin akan kita tingkatkan sebagai tersangka. Artinya bukan terkait dengan tidak pidana penyerangannya. Tapi senjatanya ini karena memang ternyata ini juga sering menjual beli senjata di Lampung,” ujar dia.
Diketahui pula, Mustofa membeli senjata pada tanggal 1 Februari 2023 lalu oleh inisial D yang merupakan polisi kehutanan. Diketahui antara D dan N bertempat tinggal yang tidak jauh satu sama lain.
“Setelahnya D pun menghubungi N menanyakan tentang senjata yang dicari pelaku. Tanggal 3 saudara N menghubungi H yang berdomisili di Bandar Lampung,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Indriwienny Panjiyoga dalam kesempatan yang sama.
Panji mengatakan, H sudah melakukan jual beli senjata airsoft gun dan airgun sejak 2012 lalu secara ilegal.
Setelahnya, Mustofa mendapatkan konfirmasi senjata yang diinginkan. Ia membayar sebesar Rp5,5 juta kepada D agar diteruskan ke H.
“Lalu senjata ini diberikan kepada D dan dikirim ke N”
Usai N memberikan senjata kepada Mustofa, dirinya sempat mencontohkan cara menggunakan airgun sebelum akan dibawa ke MUI Jakarta.
“N sempat memperagakan airgun lalu memberikan senjata kepada pelaku dan memberitahukan cara penggunaan airgun tersebut,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023) siang. Dalam peristiwa itu, pelaku yang diketahui bernama Mustopa, dinyatakan tewas dan dua orang pengurus MUI mengalami luka-luka.
Usai melancarkan aksinya, Mustofa dinyatakan meninggal lantaran berdasarkan hasil autopsi kepolisian serangan jantung yang diperparah dengan penyakit paru-paru.
Baca juga: Polda Metro Pastikan Pelaku Penembakan di Kantor MUI Tidak Terafiliasi Jaringan Teroris
HT