Channel9.id – Jakarta. Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif menyebut mantan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai pengecut. Ia mengaku selama ini telah salah menilai politisi Partai NasDem itu yang menurutnya merupakan sosok pemimpin yang bertanggungjawab kepada anak buahnya.
Hal itu disampaikan Anang saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara di kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G.
“Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut,” kata Anang saat membacakan pleidoinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
“Pengalaman saya bekerja dengan Pak Johnny G Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini,” imbuhnya.
Ia menuding Plate merasa tak bersalah atas kasus yang juga menyeretnya itu. Anang menyebut Plate hanya mencari selamat sendiri dan justru melimpahkan kesalahan tersebut kepada dirinya.
“Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri,” ujarnya.
Anang menyebut Plate merupakan seorang politikus ulung. Ia mengaku menyesali perbuatannya dalam kasus tersebut.
“Saya akui beliau seorang politisi ulung, mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya,” ungkap Anang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anang Achmad Latif dengan hukuman pidana 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama.
Anang juga dituntut uang pengganti Rp5 miliar dan denda Rp1 miliar. Jika uang pengganti dan denda tidak dibayar, maka masing-masing diganti dengan hukuman penjara 9 tahun dan 1 tahun penjara.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara,” imbuhnya.
Ia dianggap terbukti sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka yang sedang menghadapi persidangan yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian dari pihak swasta di antaranya Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Lalu, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8,032 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: JPU Tuntut Eks Menkominfo Johnny Plate 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
HT