Nasional

Pembatasan Transportasi Umum dan Sanksi di Zona Merah, Polda Metro Jaya: Hoaks !

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menegaskan informasi adanya pembatasan akses transportasi umum dan sanksi bagi pengendara di zona merah, merupakan hoaks.

Hal itu disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun Instagramnya @poldametrojaya, Selasa 29 Juni 2021. Polisi hingga saat ini tidak pernah menerapkan sanksi apapun pada semua zona merah.

Adapun bunyi informasi itu sebagai berikut:

Akses fasilitas transportasi umum mulai besok dibatasin sampe jam 21:00 malam jika lebih dari jam 21:00 malam di temui masih ada yg berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan Razia tempat yang akan dijaga ketat. Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi

1.Mega Kuningan
2.Setia Budi
3.Karet
4.Pasar Minggu
5. Tanah Abang
6.Sawah Besar
7. Kebayoran Baru
8. Kebayoran Lama
9. Menteng
10.Cengkareng
11.Petamburan
12.Pesanggrahan
13.PalMerah
14.Senen
15.Kemayoran
16.sunter
17.Kelapa Gading
18.Cilandak
19.Jatinegara
20.Mampang Prapatan
21.Gambir
22.Cipinang
23.Pancoran
24.Tambora
25.Johar Baru
26.Matraman
27.Pademangan
28.Cempaka Putih
29.Cakung
30.Koja
31.Pulo Gebang
32.Pondok Kopi
33. Pulo Gadung
34.Makassar
35.Cilandak
36.Pasar Rebo
37.Duren Sawit
38.Penjaringan
39.Kembangan
40.Kramat Jati
41.Taman Sari
42.Pesing
43.Sudirman
44.Blok M
45.Fatmawati
46.Warung Buncit
47.Condet
48.Kemang

Itulah tempat yang akan di jaga ketat oleh aparat kesatuan dari Polisi, Satpoll PP TNI.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  8  =  11