Channel9.id-Jakarta. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril terpidana kasus pelanggaran UU ITE kepada Presiden Jokowi perlu persetujuan dari DPR. Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih mengkaji pemberian amnesti tersebut.
“Beritanya sudah banyak, bahwa presiden dan pemerintah, Menkumham siap mengkaji. Sudah mengkaji kemungkinan-kemungkinan itu untuk memberikan amnesti. Tapi untuk sama-sama sudah diketahui. Untuk memberikan amnesti perlu persetujuan DPR. Karena itu pertama harus dibicarakan di DPR,” ucap JK.
Jusuf Kalla mengatakan soal proses pemberian amnesti harus mendapatkan persetujuan dari DPR. DPR telah menyambut baik rencana Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan siap berkomunikasi dengan pemerintah.
“Tentu ada kan permintaan itu (dari Baiq Nuril). Saya belum tahu (proses sudah sampai di mana). Tapi kalau saya baca, DPR siap memberi persetujuan apabila diminta. Mestinya tak ada soal (soal prosedurnya),” kata JK.
DPR telah mendorong Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Ketua DPR Bambang Soesatyo juga yakin Jokowi sudah mendapatkan kajian dari para pembantunya terkait kasus ini.
“Saya punya keyakinan Presiden sudah punya informasi lengkap. Kita mendorong Presiden mengabulkannya atas nama keadilan,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (10/7).