Nasional

Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat Masih Berlanjut

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga saat ini masih melakukan pemblokiran layanan data atau internet di Papua dan Papua Barat.

Merujuk Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 155/HM/KOMINFO/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 mengenai Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat, pemblokiran layanan data atau internet  tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal.  

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan masyarakat tetap bisa melakukan komunikasi dengan menggunakan melalui telepon atau layanan pesan singkat atau SMS.

“Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat atau SMS,” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/8).

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8/2019) pukul 16.00, Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih, namun distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi. 

Setidaknya 33 konten dan total 849 tautan informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua telah diidentifikasi,  divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat (23/8) siang. Ke-33 konten serta 849 tautan konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube. 

Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan Papua Barat, sekali lagi Kementerian Kominfo mengimbau warganet di seluruh tanah air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Ferdinandus juga menjelaskan, masyarakat dapat mengadukan konten negatif melalui pesan whatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id serta melalui akun twitter @aduankonten.

“Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenshot atau tangkapan layar dari konten negatif atau hoaks yang ingin diadukan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  76  =  86