Channel9.id – Ponorogo. Membobol uang di ATM dengan menggunakan senar pancing adalah modus kejahatan baru di Ponorogo. Para pelakunya sebagian sudah ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo.
“Pelaku semuanya berjumlah empat orang, MR dan JS sudah tertangkap. Sedangkan sisanya DN dan D statusnya masih DPO,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, Jumat (13/9).
Para pelaku mempunyai peran masing-masing dalam menggasak uang di ATM Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tonatan, Ponorogo, pada 7 Agustus 2019.
MR dan DN berperan sebagai orang yang mengambil uang dari ATM.Sedangkan JS dan D yang mengawasi diseputaran tempat ATM dengan posisi berada di dalam mobil. “Kawanan pembobol ATM ini mempunyai tugas dan peran masing-masing,” katanya.
Dalam pemeriksaan, terungkap modus operandi para pelaku, pertama DN melakukan transaksi dengan jumlah nominal paling kecil di mesin ATM. Saat uang keluar tidak segera diambil, karena DN memasang mata kail yang sudah terikat dengan senar pancing dibawah uang yang keluar tersebut.
Selanjutnya dia juga memasang potongan pipa paralon yang juga diikat dengan senar pancing ke dalam mesin ATM. Berbarengan dengan itu MR mengambil uang yang telah keluar hasil transaksi DN tadi.
“Berikutnya DN kembali melakukan lagi, namun dengan jumlah transaksi lebih besar, dimaksudkan agar keluar uang lebih banyak dari ATM itu,” katanya.

Setelah selesai melakukan transaksi, DN menahan mulut ATM dengan tangan agar uang tidak keluar, sehingga membuat transaksi tersebut tidak terbaca oleh sensor. Tidak lama ada pemberitahuan di layar jika transaksi berhenti atau gagal.
Setelah itu MR mencongkel mulut ATM sampai terbuka dengan menggunakan obeng. Setelah terbuka, DN menarik mata kail serta potongan pipa paralon agar uang bisa keluar dari tempat uang. Baru si DN bisa mengambil uang berada di mulut ATM.
“Nah itu membuat uang bisa keluar tetapi saldonya tidak berkurang. Mereka mengaku menggunakan modus itu dengan melihat dan belajar di YouTube,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, komplotan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berhasil diringkus satuan Reskrim Polres Ponorogo. Pelaku berinisial MR dan JS, sedangkan pelaku lainnya yakni DN dan D masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).