Hukum

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Berhasil Ditangkap

Channel9.id – Jakarta. Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuh gadis penjual gorengan bernama Indra Septriaman atau IS (26) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (19/9/2024) petang.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan tersangka IS ditangkap pada pukul 15.50 WIB.

“Alhamdulillah. Sudah tertangkap,” kata Faisol kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Keberadaan Indra diketahui berdasarkan laporan dari warga. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Indra Septriaman diringkus saat bersembunyi di loteng sebuah rumah. Polisi dibantu warga tampak mengepung Indra di persembunyiannya.

Polisi bersama warga pun membongkar plafon rumah tersebut. Indra yang tampak bertelanjang dada dan hanya mengenakan celana pendek akhirnya berhasil diringkus.

Di video lainnya, Indra tampak berjongkok saat polisi memasangkan borgol plastik. Wajahnya pun terlihat babak belur dengan luka lebam di bagian pipi.

Penangkapan Indra ini terjadi pada hari ke-11 pencariannya sejak ditetapkan sebagai tersangka.  Selama itu pula polisi menyisir sejumlah tempat, termasuk perbukitan yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku.

Terakhir, polisi mempersempit wilayah pencarian dalam kawasan hutan yang ada di empat Nagari di Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam. Empat Nagari tersebut adalah Nagari Guguak, Kayu Tanam, Anduriang dan Kapalo Hilalang.

Adapun jasad gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) ditemukan terkubur dalam kondisi tangan terikat dan tanpa busana di sebuah kebun di Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Minggu (8/9/2024). Korban baru ditemukan setelah sempat dilaporkan hilang usai berjualan di sekitar rumah pada Jumat (6/9/2024) sore.

Pembunuhan itu diduga dilakukan oleh tetangga korban, Indra Septiarman yang merupakan warga Korong Pasa Surau, Kayu Tanam, Padang Pariaman.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

71  +    =  73