Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta melaksanakan sidang dengan memanfaatkan sarana video conference (Vicon).
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang seluruh Kejati memanfaatkan vicon dalam persidangan guna mendukung penerapan social distancing pada Rabu (25/3).
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menjelaskan, sidang dengan vicon membuat jaksa dan hakim berada di pengadilan. Sedangkan terdakwa cukup di rutan.
“Sidang Vicon ini, jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan, terdakwa tidak perlu hadir di pengadilan cukup di rutan saja, komunikasi dilakukan melalui sarana Vicon,” katanya kepada wartawan dilansir Antara, Kamis (26/3).
Nirwan menjelaskan, pada acara persidangan biasa (APB) menggunakan layanan vicon, pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Selasa (24/3).
Kemudian, Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk tiga wilayah Kejaksaan Negeri lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta juga akan segera menerapkan langkah serupa.
Ia menyebutkan sidang vicon ini merupakan terobosan peradilan secara eletronik atau ‘E-court’ yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung.
“Sidang E-court’ yang saat ini dilaksanakan untuk agenda tuntutan dan putusan yang penahananya tidak dapat diperpanjang,” kata Nirwan.
Menurut Nirwan, pelaksanaan sidang vicon ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung yang disampaikan pada ‘vicon’ tangal 25 Maret 2020 bersama seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.
Instruksi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona COVID-19 di lingkungan peradilan dengan menerapkan ‘social distancing measure’ atau physical distancing’.
(Hendrik)