Nasional

Pemecatan Guru, P2G: Bertolakbelakang dengan Janji Mendikbud

Channel9.id – Jakarta. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam tindakan pemecatan terhadap Guru Honorer di Kab. Bone oleh kepala sekolah gara-gara memposting gaji sebesar Rp.700.000. Bukannya mendapatkan perbaikan nasib selama pandemi, malah dihadiahi pemecatan.

Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menyatakan, fakta ini juga bertolakbelakang dengan pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim yang selalu mengumbar janji untuk perbaikan kesejahteraan para guru honorer.

“Setiap Hari Guru, para guru honorer selalu diberikan angin surga. Kemudian tahun berikutnya muncul fakta pendidikan dan guru yang bertolakbelakang dengan janji-janji tersebut. Tahun lalu kami sudah menyebutnya ‘Prank’, karena janji tersebut tidak terlaksana,” ujar Iman, Senin 15 Februari 2021.

Iman menyatakan, pemecatan guru honorer tersebut menyalahi aturan khususnya Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru. Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan hukum maupun perlindungan profesi.

“Dalam pasal 2 Ayat 3 Permendikbud No. 10 Tahun 2017, disebutkan bahwa guru harus dilindungi dari ancaman, perlakukan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Selain itu dalam Ayat 4 disebutkan perlindungan profesi guru seperti imbalan yang tidak wajar dan pembatasan dalam penyampaian pendapat,” katanya.

Justru seharusnya sekolah (satuan pendidikan) dan pemerintah yang berkewajiban melindungi guru apapun statusnya, baik ASN maupun Non-ASN.

“Dalam Permendikbud tersebut, Pasal 3 Ayat 1 menyeebutkan perlindungan terhadap guru merupakan kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satuan pendidikan (Sekolah). Artinya sudah menjadi kewajiban sekolah dan Pemerintah untuk menyediakan gaji yang layak untuk guru,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13  +    =  14