Nasional

Mendikbud Didesak Buat SKB Perlindungan Guru Non-ASN

Channel9.id – Jakarta. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Mendikbud membuat SKB 3 Menteri untuk Guru Non-ASN yang dibuat oleh Mendikbud, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. SKB ini dibutuhkan supaya para guru, khususnya Non-ASN dan honorer tetap mendapatkan perhatian lebih dari negara.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul kasus pemecatan terhadap Guru Honorer di Kab. Bone oleh kepala sekolah gara-gara memposting gaji sebesar Rp.700.000.

Belum lagi, berdasarkan catatan P2G, masih banyak sekali guru honorer yang dibayar tidak wajar, bahkan kurang dari 700.000, apalagi di sekolah swasta pinggiran.

“Praktik diskriminatif ini tidak hanya sering terjadi menimpa guru honorer, tetapi juga menimpa Guru Tetap Yayasan/Madrasah Swasta. Misal, pemberhentian sebagai guru tetap secara sepihak oleh sekolah/yayasan/madrasah. Regulasi Kemendikbud/Pemerintah selama ini lebih mengatur para guru ASN yang nota bene pegawai negeri dan milik Pemda. Sedangkan para guru swasta ini seperti tidak ada “orang tua” dan perhatian dari negara. Padahal tugasnya sama, mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Kabid Advokasi Guru P2G Iman Z. Haeri, Senin 16 Februari 2021.

“Mas Menteri hendaknya ‘gercep’ juga menuntaskan nasib guru Non-ASN ini. Untuk urusan SKB Seragam Sekolah bisa gercep, tapi urusan guru honorer masih agak lambat,” kata Iman.

Iman menyampaikan, SKB 3 Menteri tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian akan kesejahteraan para guru sekolah swasta dan honorer. Khusus untuk guru honorer misalnya, kepastian kesejahteraannya mesti dijamin sesuai UMP/UMR daerah tersebut.

“Kawan-kawan buruh bisa memperoleh upah sesuai UMP/UMR, sedangkan guru honorer banyak yang upahnya di bawah standar UMP/UMR. Memang sungguh tragis nasibnya,” kata Iman.

Selain itu, P2G meminta Kemendikbud dan Pemda segera menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer. Menurut P2G, persoalan ini mengakibatkan tidak adanya kepastian nasib guru honorer oleh Pemda yang sering abai.

Kemudian ditambahkan Ketua P2G Kab. Bandung Barat Adhi Kurnia menilai, Pemda dan Kemendikbud tidak serius dalam menuntaskan persoalan kesejahteraan guru honorer. Marginalisasi terhadap guru honorer di daerah selalu terjadi hingga sekarang.

“Saya berharap dikotomi dan bentuk-bentuk marginalisasi dunia pendidikan tak terjadi lagi. Para kepala sekolah dan kepala daerah juga jangan terlalu sensitif jika guru honorer ‘curhat’,” katanya.

P2G pun mendorong komitmen Kemendikbud, Kemenag, Kemenpan RB, Kemendagri, dan BKN supaya memaksimalkan pendaftaran para guru di daerah supaya mengikuti seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Target Kemendikbud untuk merekrut 1 juta guru honorer menjadi ASN 2021 tampaknya tak tercapai alias gagal.

Sebab, hingga Februari 2021 ini hanya 500 ribu formasi Guru P3K yang diisi dan diajukan oleh Pemda. P2G memandang, ada koordinasi dan komunikasi yang tidak bagus antara Pemda dengan Kemendikbud, Kemendagri, Kemenpan RB, dan BKN dalam proses perekrutan Guru P3K. Pemda masih khawatir terkait sumber anggaran penggajian Guru P3K nanti, apalagi sekarang kondisi keuangan daerah sedang terganggu pandemi Covid-19.

P2G juga meminta supaya kepala sekolah yang bersikap otoriter dalam kepemimpinannya ditindak tegas oleh Dinas Pendidikan sesuai aturan yang berlaku, jika perlu diberhentikan saja sebagai efek jera.

“Bagi P2G, ekosistem sekolah harus bersih dari unsur kepemimpinan otoriter dan diskriminatif, sebab sekolah merupakan arena laboratorium kecil demokrasi,” ujarnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =