Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan pemenang seleksi penyelenggara multiplexing untuk siaran televisi digital di 22 provinsi seluruh Indonesia.
“Pada hari ini Kominfo menetapkan pemenang seleksi penyelenggara multiplexing siaran televisi digital terrestrial tersebut,” ujar Menkominfo Johnny G Plate, Senin (3/5).
Adapun penetapan itu dibuat setelah masa sanggah berakhir pada 30 April 2021. Sebelumnya, pada 8 April, Kominfo menetapkan dan mengumumkan peserta seleksi yang memenuhi syarat administrasi di wilayah layanan objek seleksi.
Baca juga : Ingin Transisi, Jakarta Kebut ASO dan Siaran TV Digital di 2021
Adapun perusahaan pemenang seleksi itu ialah EMTEK Group dengan 9 wilayah layanan, NTV Grup dengan 2 wilayah layanan, RCTI-MNC Group dengan 9 wilayah layanan. Kemudian Metro TV Group mendapat dengan 9 wilayah layanan dan Viva Group dengan 5 wilayah layanan.
“Atau total 43 di 22 wilayah layanan atau 22 provinsi,” imbuh Johnny. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memberi jawaban dan penjelasan terhadap sanggahan dari pihak yang tak setuju dengan keputusan itu.
Johnny memaparkan bahwa pemenang seleksi berhak atas pengelolaan 50% dari kapasitas saluran siaran multiplexing untuk program siaran afiliasinya masing-masing. Sisa kapasitas siaran bisa disewakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta, Lokal, atau Komunitas.
“TVRI sebagai lembaga penyiaran pemerintah juga memiliki slot siaran yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara penyiaran LPS, LPL, dan LPK karena tak semua slot TVRI digunakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Johnny meminta pemenang untuk segera melaksanakan kewajiban dalam menyediakan infrastruktur sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
(LH)