Hot Topic

Pemeran Video Syur di Hotel Bogor Ditangkap Polisi

Channel9.id – Jakarta. Polda Jabar telah menangkap pemeran pria dan wanita terkait kasus video syur yang dibuat di sebuah hotel di Bogor.

Pemeran pria berinisial RTM (31) dan pemeran wanita berinisial PVT (30). Kedua pelaku diamankan di wilayah Cibinong, Bogor, pada Kamis 18 Maret 2021.

“Mereka ini merupakan sepasang kekasih,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimulan Chaniago, Jumat 19 Maret 2021.

Erdi menyampaikan, keduanya sengaja memproduksi video syur tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari hasil unggahan ke sebuah situs dewasa.

“Mereka hanya berdua memproduksi video itu,” kata Erdi.

Keduanya mengaku sudah membuat 26 video syur. Puluhan video itu dibuat sejak November 2020. Keduanya mendapat fee dari setiap video yang mereka unggah.

“Total fee yang didapat keduanya sebesar Rp19,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan kebutuhan hidup sehari-hari mereka,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi beberapa ponsel, beberapa pakaian, kartu ATM, akun media sosial, dan satu akun situs dewasa bernama FellyAnggelista999.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No.44 tahun 2008. Ancaman pidananya 12 tahun penjara dan atau denda maksimal enam miliar rupiah.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  3  =  9