Ekbis

Pemerintah Bakal Melarang Ekspor Listrik Energi Baru Terbarukan

Channel9.id-Jakarta. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah akan segera membuat aturan soal larangan ekspor listrik energi baru terbarukan (EBT). “Sudah diputuskan lewat rapat dengan Bapak Presiden,” kata dia, Selasa, 24 Mei 2022.

Menurut Bahlil, ketika sudah memutuskan kebijakan baru, maka bisnis yang sudah terlanjur terbit akan dievaluasi. Namun, ia memastikan sejauh ini belum ada izin ekspor listrik EBT yang dikeluarkan pemerintah. “Yang namanya sudah putus, yang sudah telanjur dikeluarkan akan dievaluasi. Tidak ada cerita. Setahu saya belum ada izin ekspor kok. Selama ini kan izin lokasi saja yang gue keluarin. Belum ada izin-izin untuk ekspor,” tuturnya.

Bahlil menuturkan ide untuk melarang ekspor listrik EBT keluar saat perhelatan KTT Khusus ASEAN-AS yang digelar beberapa waktu lalu di Amerika Serikat. Ide itu demi menjaga Indonesia agar tidak dimanfaatkan negara lain. “Jadi kami juga kemarin lagi mencari-cari, meraba-raba. Begitu kemarin KTT ASEAN-AS di (Washington) DC, saya kebetulan mendampingi Bapak Presiden. Di situlah baru ide gila kami sebagai pemerintah keluar. Baru bisa menebak arahnya begini. Kami kan harus jaga negara, jangan dikibulin sama orang,” ungkapnya.

Bahlil menegaskan keputusan untuk melarang ekspor listrik EBT dilakukan pula untuk memenuhi kebutuhan listrik di dalam negeri. Larangan ekspor EBT kepada dunia atau negara manapun tidak berarti Indonesia menghentikan investasi untuk membangun EBT.

“Silakan saja, karena kami pada 2025 harus 23-25 persen energinya dari EBT. Bahkan sudah komitmen di 2050-2060, kami zero emission. Jadi monggo, bagi teman-teman yang mau bangun investasinya untuk EBT, silakan, termasuk di Kepri. Monggo, tapi kami tidak ekspor ke negara lain,” kata Bahlil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  37  =  45