Channel9.id – Jakarta. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menyebutkan sekitar 36 ribu hunian tetap (huntap) akan dibangun untuk masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pembangunan yang dilakukan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini merupakan bagian dari fase rehabilitasi dan rekonstruksi yang dimulai pada 1 April 2026.
Pemerintah akan memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi setelah masa transisi darurat menuju pemulihan ditargetkan berakhir pada 30 Maret 2026. Pada fase ini, pembangunan difokuskan pada penyediaan hunian tetap dan infrastruktur permanen bagi masyarakat terdampak.
Suharyanto mengatakan pembangunan hunian tetap seharusnya dimulai pada fase rehabilitasi, namun telah dipercepat sejak masa transisi karena kebutuhan mendesak masyarakat. Ia menyebut masyarakat menginginkan tempat tinggal permanen segera dibangun meskipun tahap rehabilitasi belum resmi dimulai.
“Di tiga provinsi di Sumatera yang terkena bencana, semuanya sudah masuk tahap transisi darurat ke pemulihan. Tahap ini diharapkan berakhir pada 30 Maret 2026, sehingga mulai 1 April 2026 masuk ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Suharyanto dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) bidang Pendidikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
BNPB menerapkan dua skema pembangunan hunian tetap, yakni pembangunan mandiri oleh masyarakat dengan bantuan dana serta pembangunan langsung oleh pemerintah. Bantuan stimulan juga tetap difokuskan untuk rumah rusak ringan dan sedang, sementara pembangunan rumah rusak berat telah mulai dilakukan.
“Jika masyarakat ingin membangun sendiri dengan nilai bantuan Rp60 juta, maka dana tersebut akan diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp30 juta pada tahap awal. BNPB juga akan memberikan petunjuk teknis,” katanya.
Suharyanto menegaskan pembangunan rumah secara mandiri harus mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan agar layak huni dan tahan terhadap bencana. Ia mencontohkan penggunaan material seperti besi beton wajib dipenuhi dalam proses pembangunan tersebut.
“Ada beberapa batasan yang kami sampaikan. Contohnya, penggunaan besi harus menggunakan besi beton. Jadi tidak boleh sembarangan, meskipun dibangun secara mandiri oleh masyarakat terdampak bencana,” pungkasnya.
HT





