Channel9.id-Jakarta. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membantah informasi yang beredar luas terkait penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara. Kemensetneg menegaskan kabar tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (04/04).
“Berkenaan dengan beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, yang menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia. Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks),” ujarnya.
Baca juga: Kemensetneg Sampaikan Kekeliruan Teknis UU Ciptaker ke DPR
Eddy menambahkan, sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keppres mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.