Nasional

KSAL Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI Pengganti Andika

Channel9.id – Jakarta. DPR RI bersama Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) mengumumkan KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai calon panglima TNI yang baru.

KSAL Yudo Margono akan menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun.

Pengumuman KSAL Yudo Margono sebagai calon panglima TNI baru digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 28 November 2022. Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Dalam surpres yang kami terima, disebutkan nama yang akan diajukan ke DPR untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa,” kata Puan.

Puan mengatakan DPR akan memproses penggantian Panglima TNI Jenderal Andika sesuai mekanisme. Uji kepatutan dan kelayakan calon panglima TNI akan digelar di Komisi I DPR.

“Saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana Yudo Margono,” imbuh Puan

Nama KSAL Yudo Margono santer bakal menjadi calon panglima TNI baru. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid sebelumnya mendapatkan informasi serupa.

“Kabarnya Pak Yudo. Saya juga dapat kabar gitu, tapi tetap nanti harus tunggu surpresnya ya,” kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11).

Meutya saat itu mengatakan pihaknya masih harus menunggu surpres calon panglima TNI dari pimpinan DPR.

“Iya kabarnya demikian tapi nanti kita kan nunggu surpresnya. Saya harus nunggu,” ujar Meutya.

Sementara itu, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan penyerahan surpres calon Panglima TNI dijadwalkan sore ini, tepatnya pukul 16.00 WIB. “Untuk penyampaian surpres calon Panglima TNI,” kata Indra, Senin 28 November 2022.

Indra mengatakan penyerahan nama calon Panglima TNI itu dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  1  =