Channel9.id-Jakarta. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Surat Edaran No.4 Tahun 2020 tentang pelarangan warga asing masuk ke wilayah Indonesia dan pengetatan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri. Pelarangan ini untuk mencegah persebaran virus SARS-CoV-2 varian B117 yang lebih cepat menular.
Doni mengatakan bahwa ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/2020 mengenai pelaku perjalanan dari luar negeri tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE No.4/2020 yang berlaku mulai 28 Desember 2020 sampai 14 Januari 2021. “WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam adendum SE No. 3,” ujarnya.
Baca juga : Masyarakat Diminta Tidak Cemas Dengan Varian Baru Covid-19
Surat Edaran No. 3/2020 mencakup pelarangan warga negara asing (WNA) dari Inggris memasuki wilayah Indonesia dan pengetatan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia.
“SE No.4 secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” kata dia.
Doni mengatakan selain melarang warga negara asing masuk, pemerintah memperketat pengawasan kedatangan warga negara Indonesia (WNI) dan WNA yang dikecualikan dari luar negeri. WNI yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil pemeriksaan menggunakan metode RT-PCR di negara asal yang menunjukkan mereka tidak tertular virus corona.
Pelaku perjalanan dari luar negeri, baik WNI maupun WNA yang dikecualikan, saat tiba di Indonesia juga diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang menggunakan metode RT-PCR guna memastikan mereka tidak tertular virus corona serta menjalani karantina selama lima hari.