Channel9.id-Jakarta. Pemerintah akan meluncurkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 22 Februari 2022. Program ini untuk memberi manfaat kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagai pengganti pencairan program jaminan hari tua.
Pada Mei mendatang manfaat JHT tidak bisa dicairkan 100 persen sampai usia 56 tahun, kecuali peserta mengalami cacat total atau meninggal dunia. Untuk mereka yang sudah genap mengiur 10 tahun hanya bisa mencairkan manfaat 30 persen untuk kebutuhan rumah atau 10 persen untuk kebutuhan lain-lain.
Baca juga: Ketua DPR: JHT Adalah Hak Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan kepesertaan JKP tidak dipungut biaya iuran. Semua iuran akan dibayarkan pemerintah. Dia mengatakan JKP menawarkan tiga manfaat, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan setara 45 persen gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan selanjutnya. Persyaratan yang harus dipenuhi peserta, pertama, peserta terkena PHK, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Kedua, penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali. Jika tidak berniat kembali bekerja, maka tak dapat manfaat JKP.
Ketiga, penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.