Channel9.id – Jakarta. Dalam peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia, Presiden Jokowi menyatakan, terus mendorong RUU tentang perampasan aset tindak pidana supaya segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, dalam rapat terakhir pada 7 Desember 2021, DPR masih belum memasukan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
Mahfud lantas meminta kepada parlemen untuk dapat memprioritaskan RUU perampasan aset tersebut mengingat berdampak pada pemberantasan praktik korupsi.
Baca juga: Presiden Jokowi Dorong Pembentukan UU Perampasan Aset Tindak Pidana
“Kita mohon pengertian agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi. Agar negara ini bisa selamat,” kata Mahfud dalam siaran virtual di YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.
Namun, Mahfud meyakini DPR akan memprioritaskan RUU tersebut.
“Saya agak optimis ketika saya mendengar dari seorang anggota DPR, sahabat saya Arsul Sani. Sebenarnya sih untuk undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana itu lebih mudah aja diajukan aja oleh Presiden. Nanti DPR akan segera membahasnnya,” ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, terkait RUU memang pernah disepakati. Namun, ada satu poin yang menemukan jalan buntu dalam pembahasannya yakni soal penyimpanan dan pengelolaan aset yang dirampas tersebut.
Lebih lanjut, Mahfud memastikan, saat ini sudah ada satu suara terkait dengan hal tersebut.
“Pada waktu itu ada 3 alternatif. di Rupbasan atau rumah barang rampasan di Kemenkumham. Ada yang bilang di Kejaksaan Agung di situ ada badan pengelola aset untuk tindak pidana itu. Kemudian ada Ditjen Kekayaan Negara atau DJKN. Ada 3 kementerian atau lembaga pada waktu itu,” ucap Mahfud.
“Nah sekarang sudah ada kesatuan pendapat di kalangan Pemerintah tinggal bahas itu aja nanti kalau tidak ada masalah lain di luar soal teknis seperti itu,” pungkasnya.
HY