Aturan beras
Ekbis

Pemerintah Perketat Pengawasan Beras, Regulasi Mutu dan HET Direvisi

Channel9.id, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas memperketat pengawasan pasar beras setelah terungkap maraknya beras bermutu rendah yang dijual dengan label premium. Sebanyak 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu, berat, maupun harga eceran tertinggi (HET) resmi dilaporkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke Polri dan Kejaksaan Agung.

Sebagai respons, pemerintah menyepakati penyederhanaan klasifikasi beras dan pengetatan aturan HET dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada 25 Juli 2025. Ke depan, kategori beras akan dipangkas menjadi dua: beras reguler dan beras khusus.

“Tidak ada lagi istilah premium atau medium. Hanya ada dua kategori, agar jelas dan tidak membingungkan konsumen,” ucap Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan agar seluruh pihak berhenti memainkan harga dan kualitas beras karena komoditas ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Standar Baru: HET Berlaku untuk Beras Reguler

Dalam skema baru, HET hanya berlaku untuk beras reguler sebagai patokan harga agar terjangkau masyarakat. Sementara itu, beras khusus—yang mencakup varietas tertentu seperti organik, beras fortifikasi, beras indikasi geografis, hingga beras impor khas seperti basmati dan japonica—tidak akan diatur HET-nya, tetapi produsen wajib memiliki sertifikat resmi untuk menjamin kualitas.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) saat ini sedang memfinalisasi revisi Peraturan No.2/2023 terkait standar mutu dan label beras. Regulasi tersebut sebelumnya membagi beras ke dalam empat kelas mutu: premium, medium, submedium, dan pecah. Pemerintah berharap penyederhanaan klasifikasi dapat menutup celah manipulasi label dan melindungi konsumen dari praktik kecurangan.

Langkah ini juga diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan label premium untuk menaikkan harga, sekaligus mendorong pelaku usaha menjaga kualitas produk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20  +    =  22