Channel9.id, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru untuk menyamaratakan harga LPG 3 kilogram bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu (2/7/2025).
Bahlil mengungkapkan bahwa kebijakan ini sedang difinalisasi dalam rancangan perubahan Peraturan Presiden (Perpres). Tujuannya adalah untuk menutup celah permainan harga yang kerap terjadi akibat disparitas harga antarwilayah.
“Selama ini harga LPG 3 kg ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan pedoman dari pusat. Tapi dalam praktiknya, disparitas harga ini sering dimanfaatkan oleh oknum,” ujar Bahlil. Ia menambahkan bahwa pemerintah mempertimbangkan untuk menetapkan satu harga nasional agar distribusi subsidi lebih tepat sasaran dan tidak bocor di lapangan.
Mengacu pada Perpres No. 104 Tahun 2007, saat ini harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg memang ditentukan oleh masing-masing pemda, dengan acuan dari Kementerian ESDM dan BPH Migas. Konsekuensinya, harga LPG subsidi bisa bervariasi antarprovinsi atau bahkan antar kabupaten/kota.
Menurut Bahlil, pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran subsidi untuk LPG 3 kg sebesar Rp80 triliun hingga Rp87 triliun. Karena itu, pembenahan mekanisme penjualan dan harga sangat penting agar subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
“Kalau tidak dikendalikan, subsidi membengkak tapi penerimanya bukan masyarakat yang seharusnya. Harga di tingkat penjual harus kita atur agar tujuan negara tetap terjaga,” katanya.
Dalam pernyataan terpisah, Bahlil menyebut bahwa harga riil LPG 3 kg setelah subsidi seharusnya hanya Rp12.000 per tabung. Di tingkat pangkalan resmi, harga mestinya berkisar Rp16.000. Namun, di banyak daerah, LPG 3 kg dijual dengan harga antara Rp18.000 hingga Rp20.000.
“Seharusnya, harga maksimal yang diterima masyarakat itu tak lebih dari Rp19.000,” tegasnya.
Rencana penyeragaman harga LPG 3 kg ini menjadi bagian dari langkah lebih besar pemerintah untuk menertibkan distribusi gas subsidi, termasuk mencegah praktik oplosan dan penyimpangan distribusi lainnya.