Ekbis

Pemerintah Terus Kejar Pajak Netflix

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah terus mengejar perusahaan penyedia layanan media streaming digital seperti Netflix untuk membayar pajak. Diketahui, layanan streaming milik perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu banyak diminati masyarakat Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan pajak ini masih menjadi pekerjaan rumah terbesar pemerintah. Pasalnya, undang-undang (UU) mengatur, pengenaan pajak hanya diterapkan bagi perusahaan yang memiliki bangunan secara fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).

“Jadi pasti kami akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya. Kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita,” ucapnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/10).

Dia menyebut, sejumlah negara sudah menerapkan pajak digital, khususnya pada Netflix. Bahkan, istilah ‘Netflix Tax’ pun mulai dikenal sebagai penyebutan pajak untuk perusahaan digital yang menyediakan layanan streaming.

“Seperti Australia dan Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengambil pajak dari Netflix,” katanya.

Dia menegaskan, pemerintah tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Tujuannya, lanjutnya, untuk memperkuat upaya pemerintah dalam mendapatkan potensi pajak dari Netflix.

Dalam aturan baru yang diusulkan tersebut akan mengakomodasi semua UU pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Konsep pengenaan pajak tidak harus berbentuk BUT, tetapi berdasarkan aktivitas bisnisnya di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  47