Ekbis

Pemerintah Turun Tangan, Begini Nasib 40 Ribu Akun E-Commerce yang Jual Baju Impor Bekas

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melaporkan sudah ada puluhan ribu akun, merchant, link di e-commerce, marketplace, maupun social media commerce yang diberantas atau di-take down selama pemberantasan penjualan pakaian impor bekas ilegal.

“Sudah ada kesepakatan bersama antara kementerian dan lembaga, serta e-commerce, marketplace, maupun social media commerce, terkait hal itu. Tercatat ada sekitar 40 ribu akun yang sudah di-take down. Pelaku e-commerce juga memiliki concern yang sama, dengan men-take down para penjual pakaian bekas impor ilegal,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, di Jakarta, Kamis (6/4/2023), dikutip dari Investor Daily.

Teten tidak menyangkal bahwa banyak dari mereka yang sering berganti-ganti keyword dalam melakukan aksinya, meski sudah banyak yang di-take down. Untungnya, para pelaku e-commerce sudah memiliki internal control yang baik, sehingga mereka tidak leluasa berjualan kembali.

Terkait dampak dari maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal, Teten mengungkapkan para pelaku UMKM kekurangan order menjelang Hari Raya Idul Fitri ini. Padahal, biasanya, menjelang lebaran seperti sekarang ini mereka sudah kebanjiran order dan kehabisan stok barang.

“Karena itu, melihat dampak besar yang ditimbulkan, seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk sektor hilirnya, memiliki komitmen kuat untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal,” ungkap Teten.

Hal yang paling memukul UMKM adalah penjualan di socio-commerce. Teten menuturkan bahwa dia banyak mendapat keluhan dari pelaku UMKM di mana produksi mereka menurun drastis. Termasuk, menjelang Lebaran ini benar-benar tidak ada order.

Ia berharap koordinasi harus lebih ditingkatkan kembali. Pasalnya, bila melihat jumlah pakaian impor ilegal yang masuk berjumlah besar hingga ratusan kontainer, itu bukan melalui pelabuhan tikus.

Dalam kesempatan itu, Teten meminta Bareskrim Polri dan Bea Cukai untuk menindak bandar besar, grosir, dan distributor pakaian bekas impor ilegal, bukan pedagang eceran.

“Bahkan, mereka juga berani beriklan di e-commerce. Untungnya, semua e-commerce sepakat untuk memberantasnya. Tapi, harus dipahami juga, regulasi atau aturan main di setiap e-commerce itu berbeda-beda,” tandas Teten.

Head of Consumer Protection and Medical Innovation Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Even Alex Chandra menegaskan, tetap pada komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna, dengan telah men-take down puluhan ribu iklan pakaian bekas impor ilegal.

“Koordinasi dengan lintas sektor agar seluruh produk ilegal bisa diselesaikan permasalahannya,” kata Even.

Ia pun berharap dukungan dari semua pihak agar melaporkan apabila ada produk ilegal yang sekiranya mengganggu, supaya bisa ditindak.

“Kenapa masih ada yang berjualan pakaian bekas impor ilegal di marketplace? Karena, selalu ada orang-orang yang berusaha break the system. Salah satunya, menghindari take down dengan penjual tidak menulis produknya pakaian bekas, tapi menggunakan keywords lain,” kata Even.

Terkait penindakan barang ilegal di e-commerce, akan dicari oleh sistem Artificial Intelligence (AI) dari marketplace dan otomatis akan segera diturunkan. Selain itu, bisa juga apabila ada permintaan resmi dari kementerian terkait link-link produknya, bisa langsung di-take down.

“Tercatat, ada 40 ribuan link atau merchant sudah di-take down oleh seluruh marketplace yang tergabung dalam idEA per akhir Maret 2023. Apabila seller masih melakukan pelanggaran berulang, sekali dua kali akan diperingati, tapi jika masih diulangi akan di-banned,” pungkas Even.

Baca juga: Berantas Impor Pakaian Bekas! Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Penyelundupan

Baca juga: Pemerintah Terus Matangkan Aturan e-Commerce

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60  +    =  62