Channel9.id – Jakarta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melakukan perubahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam sistem tersebut, jalur zonasi juga diganti nama menjadi domisili.
Ia menegaskan tidak ada perbedaan signifikan pada jenjang SD dan SMP. Namun, lanjutnya, hal baru dalam domisili ini adalah dengan memperluas cakupan jangkauannya, terutama untuk tingkat SMA sederajat.
“Untuk SMA itu kita pakai rayon yang itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi,” kata Mu’ti di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
Mu’ti menjelaskan langkah tersebut diambil agar para siswa yang tinggal di kabupaten/kota yang berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya berkesempatan untuk dapat belajar di sekolah yang berada di kabupaten/kota tetangga yang berada dalam satu provinsi.
“Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah memiliki berbagai skenario teknis dalam pelaksanaan SPMB yang menggunakan jalur domisili ini. Salah satunya, siswa yang mengikuti SPMB dapat mendaftar ke sekolah yang berada lintas wilayah mereka namun dekat dengan tempat tinggalnya.
Skenario tersebut, lanjutnya, juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sehingga dalam pelaksanaan SPMB diharapkan tidak akan menimbulkan masalah.
“Karena itu dimungkinkan untuk murid yang tinggal di kabupaten yang berbatas dengan provinsi lain. Itu memang sangat dimungkinkan dan sudah kami buat skema-skemanya bagaimana akomodasi dari domisili yang mungkin lintas kabupaten, tapi juga ada yang lintas provinsi,” jelasnya.
Baca juga: Kemendikdasmen Siap Laksanakan Putusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah
HT