Hot Topic Nasional

Pemerintah Umumkan Perekrutan ASN 2021 Sekitar 1,3 Juta Orang

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah mengumumkan akan mengadakan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021. Tetapi, itu dengan catatan jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat.

’’Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total tahun 2021, jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat sejumlah sekitar 1,3 juta orang,’’ kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (1/3).

Tjahjo menjelaskan, kebutuhan sebanyak 1,3 juta ASN pada 2021, meliputi 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Rekrutmen 1 juta guru PPPK ini akan diadakan di seluruh  pemerntah daerah.

’’Program ini adalah untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer,’’ ujarnya.

Baca juga: Menpan RB Tegaskan Pengangkatan CPNS Harus Lewat Tes

Politikus PDIP itu juga menambahkan, yang dapat mengikuti program 1 juta PPPK ini adalah mereka yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menentukan kebutuhan aparatur di pemerintah daerah (pemda). Jumlahnya mencapai sekitar 189.000 ASN.

Jumlah kebutuhan tersebut di luar kebutuhan guru PPPK yang merupakan  program Kemendikbud. ’’Kebutuhan 189 ribu ASN ini rinciannya terdiri dari 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan,’’ katanya.

Sementara untuk instansi pemerintah pusat telah ditentukan kebutuhan sebanyak sekitar 83 ribu orang dengan presentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS. Atau sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing. ’’Mengenai waktu pengumuman, akan dilakukan pada bulan Maret, setelah proses pembagian untuk masing-masing instansi selesai dilakukan,’’ ujar Tjahjo.

Terkait dengan persyaratan, sambungnya, akan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibuka lowongannya. ’’Setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi yang beragam sesuai aturan yang berlaku di jabatan tersebut,’’ tandasnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =