Channel9.id – Jakarta. Pria berinisial AR (51), tahanan kasus pencabulan anak kandung, tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Metro Depok. Sebanyak delapan tahanan sudah ditetapkan sebagai tersangka usai AR tewas dipukuli, ditendang, dan dipukul pipa.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengungkapkan, delapan tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan itu, yakni MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF, dan FNA.
Nirwan menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 14.20 WIB. Korban mulanya dipanggil oleh MY untuk masuk ke sel tahanan nomor 3 tempatnya ditahan. AR lalu ditanya-tanya soal kasus yang membuatnya dipenjara.
“Selanjutnya tersangka MY menanyakan kepada korban tentang kasusnya dan dijawab kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar Nirwan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023).
Mendengar pengakuan AR yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri, MY pun kesal dan menendang perut sebelah kiri dan memukul ke arah punggung dan dada kanan-kiri korban. Penganiayaan itu pun dilakukan secara berulang.
“Tidak berselang lama, datang tersangka FA dan menanyakan hal yang sama tentang kasusnya. Dan setelah dijawab kasus persetubuhan terhadap anak kandung sendiri,” tutur Nirwan.
FA kemudian ikut kesal dan turut memukul korban dengan tangan kosong ke bagian dada korban, menendang paha, dan punggung. Hal itu pun dilakukan secara bertubi-tubi oleh delapan tahanan.
“Karena menjadi pusat perhatian sesama tahanan selanjunya tersangka FA, PAN, HN, HLG, MF, FNA, dan AN, lalu mengatakan ‘oh, ini ya yang melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri!’, lalu korban dikelilingi oleh para tersangka dan para tersangka secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkapnya.
Nirwan mengungkapkan pengeroyokan terhadap korban itu tak hanya menggunakan tangan kosong. Tetapi juga menggunakan pipa air di dalam sel tahanan yang diduga sengaja dipatahkan para tersangka.
Pipa sel tahanan itu, lanjut Nirwan, digunakan untuk memukul pantat korban. Selain itu, dada dan punggung korban juga terluka akibat pengeroyokan tersebut.
“Dia (tersangka) motong sendiri, mungkin dipatahin pipa, pipa keran air memang ada di sel,” ujar Nirwan.
Setelah itu, korban diberi minum oleh tersangka dan korban meminta izin untuk mandi. Setelah mandi, korban duduk di samping pintu kamar mandi kemudian diberikan minum lagi oleh para tersangka.
“Tiba-tiba korban matanya terpejam dan langsung pingsan. Tersangka panik dan segera melaporkan ke petugas jaga,” ungkapnya.
Petugas kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. AR dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS.
Atas perbuatan mereka, delapan tersangka pengeroyokan itu dijerat Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
HT