Nasional

Pemindahan Ibu Kota Harus Memiliki RUU

Channel9.id- Jakarta. Anggota Panitia Khusus Pemindahan Ibu Kota Negara (Pansus IKN) DPR RI Mardani Ali Sera menjelaskan rencana pemindahan ibu kota harus memiliki landasan hukum berupa Rancangan Undang-Undang (RUU).

Menurutnya, rencana ini harus disiapkan terlebih dahulu konsep, persiapan, serta dampak bagi ekonomi sosial dan politik bangsa.

“Kalau pemerintah sudah mengajukan RUU dan naskah akademis, baru kita bisa menilai masuk kepada urgensi atau belum. Untuk saat ini kesiapan dari Pemerintah DKI Jakarta maupun Kaltim konsepnya sama dari Pemerintah Pusat,” ujarnya usai pertemuan Pansus IKN dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor beserta jajarannya di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2019).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, jika konsep pemindahan ibu kota negara sudah rampung, dan pembahasan besaran anggaran memberatkan negara atau tidak, serta diketahui dampak lingkungannya, maka baru dapat ditentukan layak atau tidaknya ibu kota negara pindah.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus IKN Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa kondisi sosiologis masyarakat terhadap pemindahan Ibu Kota merupakan syarat mutlak yang harus dipikirkan.

Politisi Partai Golkar itu menilai, satu daerah yang ingin dijadikan ibu kota negara baru harus memiliki kapasitas melting potMelting pot merupakan tempat bertemunya keragaman suku dan budaya dalam suatu wilayah.

“Penjelasan Gubernur, Kaltim sejak lama menjadi titik keanekaragaman masyarakat. Itu menjadi syarat yang sangat baik menjadi ibu kota negara yang baru,” kata Sarmuji.

Legislator dapil Jawa Timur VI ini berpesan agar DPR RI dan Pemerintah untuk segera membuat RUU dari pemindahan ibu kota negara ini, serta teknisnya juga harus dipikirkan dengan matang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49  +    =  58