Channel9.id-Depok. Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengizinkan salat Jumat itu mulai 5 Juni 2020. “Warga Depok akan mulai melakukan aktivitas dengan adaptasi kebiasaan baru, salah satunya aktivitas di rumah ibadah, meski begitu dalam pelaksanaannya ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Kamis, 4 Juni 2020.
Idris mengatakan jika angka penularan atau reproduksi efektif (Rt) terus menurun, maka pada 5 Juni 2020, semua rumah ibadah akan dibuka namun tetap dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Dia mengatakan selain dengan sejumlah ketentuan tersebut, protokol kesehatan juga harus dijalankan, seperti pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak dan membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta harus menggunakan masker.
Menurut Idris, tidak hanya pembukaan rumah ibadah, beberapa aktivitas sosial lain juga akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat.
Untuk aktivitas pendidikan, kata Idris, masih dengan pembelajaran jarak jauh. Kementerian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengeluarkan konsep baru pada Juli. “Nanti setelah 4 Juni ini, pusat-pusat ekonomi seperti mal-mal dan rumah makan akan kami buka,” ujarnya.
Khusus rumah makan di Kota Depok akan dikenakan pembatasan pengunjung. “Sebanyak 50 persen dari ketersediaan tempat,” kata Idris.