Hot Topic

Pemulangan Jenazah Prajurit UNIFIL Dipercepat, Pemerintah Koordinasi Intensif dengan PBB

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah Indonesia memastikan proses pemulangan jenazah tiga personel penjaga perdamaian yang gugur di Lebanon tetap berjalan di tengah situasi konflik yang meningkat. Koordinasi intensif dilakukan bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjamin repatriasi berlangsung cepat, aman, dan lancar pada pekan pertama April 2026.

Upacara pelepasan dan penghormatan terakhir telah dilaksanakan di Bandara Internasional Rafic Hariri, Beirut, pada Kamis (2/4/2026), dipimpin langsung oleh Force Commander UNIFIL. Dalam kondisi konflik dengan intensitas kontak senjata tinggi, proses pemulangan menghadapi tantangan serius yang berdampak pada keselamatan dan keterbatasan pergerakan.

“Repatriasi merupakan bentuk penghormatan terakhir bagi para prajurit yang gugur, sekaligus wujud tanggung jawab negara kepada keluarga yang ditinggalkan. Doa dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia menjadi penguat dalam mengiringi kepulangan para pahlawan bangsa,” demikian pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (3/4/2026).

Tiga prajurit yang gugur yakni Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur, dan Praka Farizal Rhomadhon, yang tengah menjalankan tugas dalam misi UNIFIL. Pemerintah menegaskan pengabdian mereka menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia serta mendapat apresiasi luas dari komunitas internasional.

Indonesia juga menyampaikan kecaman atas serangan yang menyebabkan gugurnya personel tersebut dan menilai insiden itu sebagai ancaman serius terhadap mandat UNIFIL. Pemerintah menuntut penyelidikan menyeluruh, transparan, dan cepat untuk memastikan akuntabilitas atas kejadian tersebut.

“Kami tidak dapat menerima terbunuhnya penjaga perdamaian tersebut. Ini adalah kehilangan besar bagi Indonesia dan juga kehilangan besar bagi kita semua,” kata Wakil Tetap Indonesia untuk PBB Umar Hadi.

“Serangan-serangan ini mencerminkan ancaman langsung terhadap perdamaian dan keamanan internasional dan mungkin merupakan bentuk kejahatan perang menurut hukum internasional,” tegas Umar.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88  +    =  98