Hukum

Pemulihan Aset Hasil Kejahatan, Kejagung Setor Rp19,6 Triliun ke Kas Negara Sepanjang 2025

Channel9.id – Jakarta. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat pengembalian dana sebesar Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025 melalui pengelolaan dan penyelesaian aset hasil tindak pidana. Capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari aset hasil kejahatan pada 2024 yang mencapai Rp1,4 triliun.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Kuntadi mengatakan penegakan hukum saat ini tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman pelaku tindak pidana. Menurut dia, pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan kini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

“Paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Kuntadi menjelaskan BPA dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 dengan tugas menelusuri, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Ia menilai fungsi pemulihan aset semakin penting untuk memastikan kerugian yang dialami negara, masyarakat, maupun lingkungan dapat dipulihkan.

Saat ini BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di berbagai daerah melalui Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp2 triliun berada di bawah pengendalian langsung BPA.

Pada 2026, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp3,2 triliun dari penyelesaian aset hasil tindak pidana. Hingga Juni 2026, setoran yang telah masuk ke kas negara mencapai Rp1,7 triliun.

“Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” imbuh Kuntadi.

Untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, BPA juga membentuk satuan tugas khusus yang bertugas melacak aset para terpidana, termasuk dari perkara yang telah lama terjadi. Salah satu capaian yang disebutkan adalah keberhasilan penelusuran aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil.

Kuntadi mengatakan pelacakan dan pengelolaan aset merupakan bagian dari strategi agar hasil tindak pidana tidak hilang dan dapat dikembalikan untuk kepentingan publik. Selain itu, BPA terus mendorong pelelangan aset rampasan guna menjaga nilai ekonomis barang sekaligus memastikan aset tetap produktif.

“Menurut Kuntadi, pelacakan dan pengelolaan aset merupakan bagian penting dari strategi pemulihan kerugian negara agar hasil tindak pidana tidak hilang dan dapat dikembalikan untuk kepentingan publik,” jelasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  3  =