Channel9.id, Jakarta. Wacana pembinaan pertambangan tanpa izin (PETI) kembali mengemuka seiring upaya pemerintah mencari jalan tengah antara penegakan hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan bahwa penataan tambang ilegal tidak dapat disederhanakan menjadi kebijakan legalisasi langsung tanpa fondasi regulasi dan filosofi kebijakan yang kuat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menegaskan sektor pertambangan berada di bawah kewenangan ESDM sebagai leading sector, sehingga setiap skema pembinaan PETI harus melalui kajian komprehensif dan tidak bisa disamakan dengan kebijakan di sektor lain.
“Penataan itu harus punya dasar regulasi dan filosofi yang kuat. Ini tidak sesederhana melegalkan, karena karakter tambang ilegal sangat dinamis dan bisa muncul kapan saja,” ujar Jeffri di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Pernyataan tersebut merespons wacana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang membuka opsi pembinaan tambang ilegal dengan mencontoh skema penataan sumur minyak dan gas bumi (migas) ilegal melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat bermitra untuk mengelola sumur migas lama dan idle demi aspek keselamatan, tata kelola, dan perlindungan investasi.
Menurut Jeffri, analogi tersebut tidak sepenuhnya relevan. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur sumur migas yang bersifat existing, memiliki basis historis dan teknis yang jelas, serta berada dalam wilayah kerja yang terdefinisi. Sementara itu, PETI kerap muncul secara sporadis tanpa kepastian lokasi, volume produksi, maupun standar keselamatan.
Alih-alih legalisasi, ESDM membuka peluang pendekatan kemitraan sebagai opsi yang dinilai lebih realistis. Skema ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat sekitar tambang agar tetap memperoleh manfaat ekonomi, tetapi tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara.
“Bukan soal melegalkan, tetapi membangun kemitraan. Kemitraan ini agar masyarakat sekitar tambang bisa memperoleh nilai ekonomi, namun tetap mengikuti aturan main,” kata Jeffri.
Kendati demikian, ia menegaskan skema tersebut masih dalam tahap kajian. Pemerintah, lanjutnya, tetap mengedepankan penindakan hukum terhadap tambang ilegal, sembari mencari model kemitraan yang dapat menekan praktik PETI tanpa mematikan mata pencaharian masyarakat.
Di sisi lain, Kemenko Perekonomian menilai pembinaan tambang rakyat ilegal memiliki urgensi tersendiri. Asisten Deputi Bidang Pengembangan Mineral dan Batubara Kemenko Perekonomian Herry Permana menjelaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan prioritas pada tambang rakyat yang belum memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).
Menurutnya, tambang ilegal kerap menjadi sumber lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Karena itu, pendekatan pemberantasan semata dinilai berisiko menghilangkan mata pencaharian warga.
“Kalau langsung diberantas, lapangan kerja masyarakat juga ikut terenggut. Padahal, untuk rakyat, luasan IPR itu maksimal 10 hektare untuk koperasi dan 5 hektare untuk perorangan,” ujar Herry dalam Bisnis Indonesia Forum, Rabu (10/12/2025).
Herry menambahkan, potensi penerimaan negara dari pembinaan tambang ilegal, khususnya emas, cukup besar. Produksi emas dari tambang ilegal diperkirakan mencapai 100–200 ton per tahun. Jika dapat ditata, hasil tersebut berpotensi masuk ke kas negara.
Sejalan dengan itu, Kemenko Perekonomian tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola mineral kritis dan strategis. Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menyebut penyusunan beleid tersebut melibatkan lintas kementerian, mulai dari Kementerian ESDM, Kehutanan, Pertahanan, Investasi dan Hilirisasi, hingga Kementerian Hukum.
Elen menilai pembinaan PETI bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga perlindungan sosial bagi masyarakat yang terlibat di dalamnya. “Jika tata kelola ini berjalan baik, penerimaan negara meningkat dan masyarakat juga tetap terlindungi,” ujarnya.
Ke depan, perdebatan mengenai penataan tambang ilegal diperkirakan masih akan berlanjut. Pemerintah dituntut menemukan keseimbangan antara penegakan hukum, kepastian regulasi, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.





