Channel9.id – Jakarta. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan strategi pencegahan penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota kepolisian.
Anggota tidak begitu saja diberikan izin untuk menggunakan atau meminjam senpi. Anggota harus melakukan tes psikologi sebelum mengajukan penggunaan senpi. Jika lulus tes, maka anggota tersebut diberi izin untuk menggunakan senpi.
“Kedua, pengawasan dan pengecekan mental terhadap pemegang senpi dilakukan secara berkala. Apabila anggota yang memegang senpi ada masalah dengan keluarga atau lingkungan, maka segera dicabut hak penggunaanya,” kata Sambo, Selasa 15 Februari 2022.
Baca juga: Propam: Anggota yang Miliki Masalah Keluarga Dicabut Izin Penggunaan Senpinya
Di samping itu, kepolisian juga melakukan pemeriksaan rutin terhadap izin pakai senpi. Pemeriksaan rutin ini melibatkan para pimpinan di tingkat unit dan satuan.
“Kami pengawas internal tidak akan bisa rutin. Tapi pengawasan melekat pada pimpinan-pimpinan di tingkat unit dan satuan, ini yang sangat penting untuk mengecek,” ujar Sambo.
Sambo menambahkan, Propam juga akan meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam penggunaan senpi. Menurut Sambo, seluruh anggota polri yang menggunakan atau meminjam senpi harus memahami betul prinsip-prinsip penggunaan kekuatan kepolisian ini.
Terkait pengamanan unjuk rasa, Sambo menegaskan, anggota yang mengamankan harus sesuai prosedur. Anggota yang mengamankan harus menggunakan pakaian atribut. Sehingga apabila terdapat anggota yang menggunakan senpi, bisa cepat didata senpi yang digunakan.
“Jangan ada lagi kejadian di Kendari, kejadian di Parigi yang melakukan penembakan semua anggota berpakaian preman. Mereka boleh ikut pengananan, tapi harus menggunakan pakaian dengan atribut yang sama sehingga kelihatan, harus dilucuti senjatanya karena ada tahapan yang harus dilalui,” ujarnya.
Menurut Sambo, kasus penembakan di Parigi, tidak hanya kesalahan anggota, tetapi juga kasat dan kapolresnya.
“Karena pada saat APP ini harus dilakukan sebagaimana yang dilakuakan di Jateng , sudah dilakukan pelucutan senjata,” kata Sambo.
Di samping itu, penggunaan senpi harus berdasarkan situasi lapangan sebagaimana yang ada di Perkab 1 2009. “Dan tidak ada pengecualian menggunakan senpi yang tidak mendasarkan hukum,” tegas Sambo.
Sambo menjelaskan, pihaknya tidak ragu menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pelanggaran penggunaan senpi.
“Kami akan melakukan penindakan tegas apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang masih terjadi lagi terkait dengan penggunaan kekuatan yang tidak sesuai prosedur ,” pungkasnya.
HY