Hukum

Pencuri Sertifikat Tanah Keluarga Dino Patti Djalal Sudah Dijebloskan ke Bui

Chamnel9.id – Jakarta. Polisi sudah menangkap komplotan pencuri sertifikat tanah atau mafia tanah yang mengubah status kepemilikan tanah milik orang tua Dino Patti Djalal.

Adapun polisi telah menangkap empat orang pelaku. Mereka adalah Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan penjaga rumah Tofan.

Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera menyampaikan, tiga dari empat pelaku saat ini sudah berstatus napi dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

“Sudah ditangkap. Pelaku utama mafia sertifikat tanah telah ditangkap dan masuk Lembaga Pemasyarakatan,” kata Dwiasi saat dihubungi, Rabu 10 Februari 2021.

Baca juga: Polri Siap Selidiki Komplotan Pencuri Sertifikat Tanah Keluarga Dino Pati Djalal

Dwiasi menyampaikan, kasus ini sudah terungkap pada Januari 2021 lalu. Kasus bermula saat ibu Dino, Zurni Hasyim Djalal hendak menjual rumahnya. Zurni pun mempercayakan prosesnya ke Yurmisnawita karena sibuk dan berada di luar negeri.

Kemudian, pelaku berpura-pura hendak membeli rumah tersebut dan berkomunikasi dengan Yurmisnawita.

“Tahun 2019 rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi,” katanya.

“Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah,” lanjutnya.

Singkat cerita, Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516/Cilandak Barat milik pelapor menjadi milik Fredy Kusnadi. Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut.

Yurmisnawita kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan.

“Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan. Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikordinasikan dengan BPN,” katanya.

Para pelaku pun disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  16  =  19