Channel9.id-Jakarta. Pendiri sekaligus Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.”Ya benar,” kata Argo dikonfirmasi awak media, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Ketua KAMI Medan Dibawa ke Bareskrim Polri
Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber, Syahganda Nainggolan diduga menyebarkan berita hoaks di akun twitter miliknya, @syahganda.
Kepolisian menyebut, cuitan Syahganda Nainggolan menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.
Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.