Politik

DPR Klaim Fokus Penanganan Covid-19, Peneliti Formappi: Sulit Diterima

Channel9.id-Jakarta. Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai, pernyataan Ketua DPR Puan Maharani tentang kerja-kerja DPR yang sudah fokus terhadap isu penanganan Covid-19 sulit diterima.

Peneliti Formappi Lucius Karus menjelaskan, sejumlah RUU yang dibahas DPR yang dianggap sama sekali tak berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Salah satunya adalah RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang disahkan DPR pada rapat paripurna penutupan, Selasa (12/5).

“Bagaimana bisa Ketua DPR menyebutkan bahwa DPR fokus pada penanganan pandemi Covid-19, tetapi yang lalu dihasilkan adalah pengesahan UU Minerba? Bagaimana ketua DPR menjelaskan UU Minerba merupakan salah satu bentuk respons DPR terhadap pandemi?” kata Lucius saat dihubungi, Rabu (13/4).

Ia pun menyinggung pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja yang justru dimulai di masa pandemi Covid-19.

“Tentu saja tak ada korelasi langsung antara RUU-RUU itu dengan pandemi,” ucap Lucius.

Kemudian, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang disahkan DPR tak bisa sepenuhnya dianggap sebagai upaya nyata dalam penanganan Covid-19.

Ia menyatakan, dalam hal perppu, DPR hanya berkapasitas menolak atau menerima.

Pembahasannya pun relatif singkat dan persetujuan DPR makin menguatkan pemerintah mengeksekusi kebijakan yang tertuang dalam perppu. Padahal, Perppu 1/2020 pun tak luput dari kritik publik, bahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lucius mempertanyakan produk legislasi DPR dalam merespons Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam.

“Inisiatif menghadirkan peraturan atau perundang-undangan untuk merespons bencana, seperti perppu mestinya bisa dilakukan DPR kalau mereka punya kepedulian dan fokus pada penanganan pandemi. DPR bisa kok, menyusun atau merevisi UU yang khusus dilakukan untuk menanggapi bencana,” tuturnya.

Menurut Lucius tidak ada program khusus yang diinisasi DPR di masa persidangan ini.

Menurutnya, rapat-rapat yang digelar alat kelengkapan dewan (AKD) dengan para mitra kerja pun tak signifikan terhadap penanganan Covid-19.

“Rapat-rapat itu terlihat hanya koordinasi biasa dengan mitra kerja dari pemerintah saja tanpa ada upaya untuk menginisiasi program khusus untuk menangani pandemi. Klau cuma ngomong-ngomong saja, apa bedanya DPR dengan warga biasa?” kata Lucius.

Maka, pernyataan Puan Maharani tentang kerja DPR di masa pandemi Covid-19 hanya klaim politik semata.

Lucius menyatakan, tak ada kebijakan strategis yang dilahirkan DPR untuk mengatasi pandemi Covid-19.

“Kewenangan DPR yang luar biasa tak terbukti mampu melahirkan kebijakan strategis, cepat, dan tepat untuk mengatasi pandemi. Yang ada hanya klaim,” tegasnya.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  75  =  81