Hot Topic

Penerapan Tilang Elektronik di DKI Jakarta

Channel9.id Jakarta – Kepolisian Polda Metro Jaya menerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) atau yang disebut Tilang Elektronik (E-Tilang).  Ada 81 kamera CCTV tersebut dipasang di 25 persimpangan di Jakarta yang berguna untuk memperluas sistem tilang eletktonik  pada tahun 2019. 

Selama 24 hari berlangsung, ada sebanyak 3.624 kendaraan yang terpantau melanggar lalu lintas. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menjelaskan, dari total 3.624 pelanggar itu, 1.156 kendaraan terdapat di Jalan Medan Merdeka, sedangkan 2.468 kendaraan lainnya di Jalan MH Thamrin.

“Pelat hitam ada 2.777 kendaraan, pelat kuning 639 kendaraan, pelat merah 60kendaraan, pelat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan serta mobil kedutaan 16 kendaraan,” kata Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 27 November 2018.

Ribuan kendaraan yang melanggar di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin tersebut langsung diverifikasi oleh petugas Kepolisian  Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas pelanggaran.

Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor handphone, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan ke wibesite www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE – PMJ yang dapat diunduh melalui Android, atau melalui PT Pos Indonesia.

Setelah mengonfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui BRI.

“Jumlah pelanggar ETLE yang telah terbayarkan selama diberlakukan ETLE ada sebanyak 180 kendaraan,” pungkas Yusuf.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menyatakan bila pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan, secara otomatis STNK diblokir sementara dan akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =