Channel9.id-Jakarta. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, mengatakan penerapan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja akan mempermudah pelaku usaha mendapatkan perizinan. Penerapan undang-undang melalui berbagai aturan turunan dan perbaikan sistem izin usaha tidak membuat aturan izin usaha yang bertentangan dengan pemerintah pusat.
“Basisnya setiap lapangan kegiatan usaha selalu di-matchingkan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Dengan ini semua kegiatan sudah teregister dan punya dasar hukum yang kuat untuk dikasih izin usaha,” kata Elen, Jumat, 20 Agustus 2021.
Selain memberikan kepastian kepada pelaku usaha, Elen mengatakan bahwa UU Cipta Kerja juga akan memudahkan pelaku usaha dengan penyederhanaan persyaratan perizinan. Persyaratan di setiap daerah Indonesia akan disamaratakan untuk suatu bidang usaha. “Undang-undang sudah mengatur dan mengamanatkan bahwa setiap kegiatan usaha yang diberi izin usahanya itu sudah ditentukan persyaratan yang berlaku, persyaratan standar nasional,” ujarnya.
Pemerintah juga memberi fasilitas keimigrasian berupa visa kunjungan untuk kegiatan pra investasi yang sebelumnya tidak diatur. Jaminan visa juga dapat berbentuk deposito, diubah dari yang sebelumnya harus berbentuk orang atau badan. “sekarang bisa dikonversi dengan bentuk dolar atau uang. Kemudian pemberian izin tinggal tetap untuk rumah kedua, ini juga adalah hal baru,” kata Elen.