Channel9.id-Jakarta. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memastikan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah menyumbang penerimaan negara sampai akhir tahun lalu. Desember 2021. “Kontribusi KCJB untuk penerimaan negara sampai 31 Desember 2021 sudah mencapai Rp 5,34 triliun,” kata Presiden Direktur PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi, Jumat, 11 Februari 2022.
Dia memaparkan kontribusi itu diantaranya kewajiban pajak Rp3,37 triliun dan pembayaran penggantian PBB rumija Rp16,9 miliar. Kemudian pembayaran sewa BMN untuk stasiun Halim sampai 50 tahun ke depan sebesar Rp1,16 triliun, pembayaran sewa rumija tol trase KCJB Rp436,8 miliar.
Dwiyana juga menambahkan selama ini sebanyak 69,7 persen dari total belanja pengadaan untuk proyek kereta cepat menggunakan barang modal lokal yang memberikan dampak kepada pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, proyek ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi warga terdampak lewat realisasi pengadaan lahan sebesar Rp15 triliun yang dibayarkan langsung. Dan pembukaan lapangan pekerjaan bagi 13.477 tenaga lokal.
Dalam kesempatan ini, ia memaparkan KCIC juga telah mendapatkan setoran sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) dari PT KAI melalui PT PSBI selaku konsorsium BUMN Indonesia untuk proyek kereta cepat pada akhir Desember 2021. Dengan demikian, komposisi pembiayaan untuk proyek ini antara lain berasal dari pinjaman CDB, ekuitas melalui PSBI dan BUMN China.
Suntikan PMN kepada PT KAI tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan yang bersifat urgent. Suntikan modal itu untuk percepatan pelaksanaan proyek seperti pembayaran sewa BMN Rumija Tol dan penggantian PBB Jasa Marga.
Perihal cost overrun, Dwiyana menyebutkan total kelebihan biaya yang terjadi pada proyek kereta cepat masih dalam tahap kajian oleh BPKP. Meski demikian, saat ini pihaknya masih terus berupaya melakukan efisiensi. “Total cost overrun tersebut belum dapat kami sampaikan karena sampai saat ini masih dalam tahap review oleh BPKP. Kami masih terus berproses menemukan biaya yang akan diefisiensikan,” kata dia.
Hasil dari kajian BPKP itu nantinya akan disetorkan kepada Komite Kereta Cepat yang diketuai oleh Menko Maritim dan Investasi serta beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri BUMN. Hasilnya akan menjadi hitungan final dari cost overrun tersebut. Untuk menutupi kelebihan pembiayaan, Dwiyana menegaskan bahwa hingga saat ini pembiayaan cost overrun diambil dari ekuiti seperti yang tertera pada kesepakatan kedua pihak.