Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan tidak menginginkan terjadi kerumunan sosial, arak-arakan dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) pada 23 September 2020.
Kerumunan massa dapat berpotensi menjadi media penularan Covid-19 dan itu membuat hal tidak baik untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
“Jelas ini sesuatu yang tidak kami harapkan dan di dalam aturan-aturan yang berhubungan dengan pencegahan Covid-19 kegiatan seperti ini tentu tidak kami inginkan,” ujar Tito, Selasa, 22 September 2020.
Baca juga : DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat Pilkada pada 9 Desember 2020
Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri terdapat kerumunan sosial pada tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 lalu. Ada tiga penyebab terjadi pengumpulan masa saat tahapan pendaftaran bakal paslon yaitu kurangnya sosialisasi protokol, show off bakal paslon serta kurangnya koordinasi antar pihak penyelenggara dengan aparatur keamanan.
Tito bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI mengusulkan dua hal, yakni perbaikan Peraturan KPU. Tujuannya agar aturan-aturan yang berhubungan dengan ketertiban penerapan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 di perketat.