Hot Topic Nasional

DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat Pilkada pada 9 Desember 2020

Channel9.id-Jakarta. Komisi II DPR sepakat Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu tetap melangsungkan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020. Keputusan itu disepakati dalam rapat di DPR, Senin, 21 September 2020.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, kesepakatan itu dibuat setelah Komisi mencermati seluruh tahapan Pilkada serentak 2020 yang sudah dan sedang berlangsung sesuai direncanakan dan terkendali. “Maka Komisi II DPR bersama menteri dalam negeri, ketua KPU RI, ketua Bawaslu RI, ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Baca juga: Istana: Pilkada Jalan Terus, Sesuai Jadwal  

Komisi II DPR juga mendorong KPU segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. “Khususnya ditekankan pada pengaturan di antaranya melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum konser, arak-arakan, dan lain-lain,” kata Ahmad Doli.

Selanjutnya, revisi PKPU 10/2020 juga mendorong terjadinya kampanye melalui media daring serta mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Revisi PKPU 10/2020 juga harus menegakkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 69 huruf e dan huruf j serta pasal 187 ayat 2 dan ayat 3. Kemudian, revisi PKPU 10/2020 juga menerapkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya pasal 14 ayat 1.

Revisi PKPU 10/2020 juga menerapkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya pasal 93 dan juga penerapan pidana sesuai KUHP bagi yang melanggar khususnya pasal 212, 214, 216 ayat 1, dan 218.

“Itu semuanya sudah jelas sanksinya, misalnya ya, pasal 69 dan 187 UU Nomor 10/2016 itu sudah jelas ada sanksi kurungan tahan satu tahun, bayar denda sekian, segala macam itu ada. Makanya kita buat panduan saja, nanti isi (revisi PKPU 10/2020) segala macam, nanti dirumuskan oleh teman-teman KPU,” kata Ahmad Doli.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  56  =  57