Penetapan Johnny G Plate sebagai Tersangka, MAKI: Kejagung Masih Berwenang Selidiki Kasus Korupsi
Hukum

Penetapan Johnny G Plate sebagai Tersangka, MAKI: Kejagung Masih Berwenang Selidiki Kasus Korupsi

 Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan penetapan Johnny sebagai tersangka itu tidak menggugurkan kewenangan penyidikan kasus korupsi oleh Kejagung. Menurutnya, hal itu justru menambah nilai bagi Kejagung dalam mengusut kasus korupsi.

“Karena kan penanganan perkara ini sudah lama dan dugaan keterlibatan menteri ini juga sudah diendus lama kok setahu saya. Bahwa ini kemudian akan menambah nilai Kejaksaan Agung untuk tetap menyidik korupsi. Itu konsekuensi logis, karena supaya tidak dihapuskan (kewenangan Kejagung mengusut kasus korupsi) ya berarti menunjukkan prestasi,”

Hal itu disampaikan Boyamin terkait gugatan seorang advokat Yasin Djamaludin terhadap UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yasin Djamaludin meminta agar kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

Menurut Boyamin, Kejagung justru menunjukkan prestasinya karena berhasil menetapkan tersangka dugaan korupsi sekaligus menahan menteri yang sedang menjabat saat ini. Dengan begitu, lanjut Boyamin, sudah seharusnya jika nanti Kejagung diberi kewenangan untuk menyidik kasus korupsi.

“Seperti KPK itu kan pernah misalnya dituntut dibubarkan, maka ya harus menunjukkan berprestasi, (kemudian) KPK itu memang masih dibutuhkan. Nah Kejaksaan Agung juga begitu, dia harus merasa dirinya berprestasi dengan cara melakukan pekerjaan-pekerjaan hebat. Dengan demikian nanti kalau dia tetap diberi kewenangan menyidik itu artinya ya sudah sewajarnya dan sudah seharusnya bahkan,” ungkap Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin juga berharap agar Kejagung juga menempelkan dugaan pencucian uang. Sebab, menurut Boyamin, uang hasil korupsi senilai Rp 8 triliun itu belum jelas dilarikan kemana oleh para tersangka.

“Kita berharap nanti kalau juga ini prosesnya bisa dituntaskan dengan cepat juga ditempel perkara dengan pencucian uang, karena dugaannya uang ini kemana aja. Karena ada dugaan fiktif, ada mark up, ada juga diserahkan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau tidak berhak. Jadi ya perlu juga ditempel dengan pencucian uang,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang advokat Yasin Djamaludin menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yasin, kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi mesti dihapus.

“Menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Kejaksaan RI bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian permohonan Nurhidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Minggu (12/3/2023).

Demikian juga kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase ‘atau kejaksaan’ di UU Tipikor.

“Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan’ dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau kejaksaan’ Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” pinta Yasin.

Adapun pada hari ini, Rabu (17/5/2023), Kejagung RI menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.

Adapun dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejagung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS. Anggaran proyek yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp10 triliun.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, MAKI Apresiasi Kejagung

Saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =