Channel9.id-Jakarta. Langkah cepat KPK layak diapresiasi yang telah menaikan kasus Rafael Alun, oknum pegawai Direktorat Pajak ke tingkat penyidikan dan telah pula menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023.
Karenanya KPK harus meluaskan penyidikannya untuk memeriksa data data dan pihak- pihak yang terlibat dan siapapun terkait yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut.
Nanti akan diketahui siapa saja yang ada keinginan yang sama termasuk yang menikmati skema dan pola kejahatan yang dilakukan para pihak guna memuluskan tindak pidana ini, dengan menjalankan fungsinya masing-masing.
Jadi selain keluarga terdekat, istri dan anak, kerabat atau nama orang lain yang dipakai pelaku termasuk para konsultan pajak dan tim kerja Rafael yang selama ini punya keinginan sama dalam melancarkan kegiatan berupa percobaan, pembantuan, termasuk permufakatan dalam gratifikasinya yang biasanya berhubungan dengan jabatan termasuk dalam hal ini atasan Rafael.
Tindakan gratifikasi ini jika digali lebih lanjut juga biasanya akan identik dengan tindak pidana suap biasanya pelaku mengambil dalam bentuk uang, komisi, hadiah, fasilitas atau barang untuk kepentingan pribadi.
Para pelaku pejabat akan cenderung melakukan hal yang menyalahgunakan kekuasaan dan tugasnya. Biasanya pejabat melakukan hal -hal yang bertentangan dengan hukum serta berdampak guna mempengaruhi keputusannya pada wajib pajak dan memicu timbal balik antar pihak yang merugikan keuangan negara.
Gratifikasi ini adalah akar korupsi, karenanya ini harus diusut tuntas, dan integritas pejabat yang menerima gratifikasi menjadi lemah dan cenderung menimbulkan konflik kepentingan. Karenanya, KPK harus menyisir bukti, meluaskan penyidikan guna menemukan keterlibatan pihak pihak lain, mengungkap dan membongkar siapa saja yang ikut dalam jaringan pelaku terkait kasus ini.
*Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti