Channel9.id – Jakarta. Ironis, sebelum tertangkap tangan KPK, Ade Yasin Bupati Bogor baru saja mengeluarkan surat edaran terkait penerimaan gratifikasi. Ia melarang seluruh jajaran ASN di Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak korupsi, dan menerima gratifikasi menjelang lebaran.
Surat edaran bernomor 700/547-inspektorat itu isinya meminta kepada jajaran ASN Pemkab Bogor untuk tidak menerima gratifikasi lebaran. Edaran itu disampaikan untuk ASN, pimpinan dan karyawan BUMD.
Mereka dilarang untuk menerima permintaan, pemberian, serta penerimaan gtarifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya. Baik terkait momen lebaran maupun penanganan panemi covid19.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki resiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin, Senin (25/4).
Namun pada hari rabu (27/4), atau sehari setelah SE tersebut disampaikan oleh Bupati Bogor, justru ia yang ditangkap. Dan diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan pada selasa (26/4) malam hingga Rabu (27/4) pagi.
Ade Yasin ditangkap dengan beberapa orang lainnya, yakni pemeriksa BPK perwakilan Jawa Barat dan beberapa rekanan dari kalangan swasta.
Ade diamankan terkait dugaan suap untuk pemberian opini serta temuan laporan keuangan Pemkab Bogor oleh Pemeriksa BPK Jawa Barat. Saat ini Ade Yasin dkk diamankan KPK dan diperiksa secara intensif untuk menentukan status hukumnya. Saat ini statusnya baru terperiksa.