Channel9.id-Jakarta. Pengacara buronan Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dicegah melakukan perjalanan keluar negeri. Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan tersebut ke kantor Imigrasi kelas 1 khusus Bandara Soekarno Hatta, pada Kamis (23/07).
“Bahwa penyidik Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsudan surat jalan,” ujar Kadiv Humas Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (24/07).
“Di pasal 263, 426. Dan 221 KUHP berkaitan diduga terlapor atas nama BJP PU,” ungkap Argo.
Argo menjelaskan, Anita diduga membantu seseorang pejabat dengan sengaja dengan membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.
Demikian pula dengan Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu pelarian Joko Tjandra selama 19 hari. Hal itu tertulis dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Prasetijo terkait dugaan tindak pidananya yang terbit pada 20 Juli.
Lebih lanjut Argo mengatakan, Anita akan dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
“Pencegahan ke luar negeri sementara selama 20 hari kedepan mulai tanggal 22 Juli sudah kita kirimkan ke imigrasi. Nanti perkembangan selanjutnya akan saya sampaikan,” tutupnya.