Channel9.id-Jakarta. Polisi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka kasus surat jalan yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Dengan demikian, sudah dua orang yang telah naik status menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Berkaitan dengan Pak Djoko Tjandra malam ini saya akan update mengenai penangkapan tersangka saudari Anita Dewi Anggraeni Kolopaking,” tutur Kadiv Humas Polri Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7).
Argo menuturkan, penyidik telah melakukan gelar perkara Anita Kolopaking pada Senin 27 Juli 2020. Berdasarkan barang bukti, petunjuk, dan saksi yang cukup, polisi pun menetapkan status tersangka bagi Anita.
“Hasil gelar perkara Senin tersebut hasil kesimpulannya menaikkan status Anita menjadi tersangka,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada seseorang yang diputus hakim sebagai tahanan.
“Penahanan kewenangan penyidik, yang akan melaksanakan apakah itu ditahan atau tidak,” tandas Argo.